JEMBER - "Budaya nrimo (menerima) dan minimnya pengetahuan akan hak-hak konsumen di kalangan masyarakat menjadi ganjalan perlindungan konsumen di Indonesia, " ucap Rizal E Hambali, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI.
Akibatnya konsumen yang dirugikan lebih banyak memilih menerima ketimbang menuntut hak-haknya. Hal itu disampaikan saat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BPKN dengan Universitas Jember (UNEJ) di aula lantai 3 gedung Rektorat, Jum'at (6/11/2020).
Baca juga:
Kode Etik Jurnalistik
|
Menurut Rizal, "Survey Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan RI, maka skor mengenai pengetahuan konsumen akan haknya dan pengajuan komplain masih rendah". Padahal aturan mengenai hal itu sudah ada.
Rizal mencontohkan, “Jika uang kembalian sepuluh rupiah tidak diberikan, maka umumnya konsumen kita memaklumi atau nrimo saja". Ia mengajak dunia kampus seperti Universitas Jember turut serta mensosialisasikan hak konsumen melalui kegiatan pengajaran,
Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat atau Tri Dharma Perguruan Tinggi. BPKN RI juga mengambil langkah jemput bola dalam memberikan advokasi perlindungan konsumen, “Kami juga bersinergi dengan aparat penegak hukum.
Sementara itu Rektor Universitas Jember, Prof Dr. Ir Iwan Taruna, M.Eng, menyambut baik jalinan kerjasama ini. “Bentuk kerjasama yang bisa dilakukan bisa berupa riset dan kegiatan ilmiah lainnya.
Kerjasama ini juga membuka peluang bagi mahasiswa Universitas Jember untuk magang untuk mendalami masalah perlindungan konsumen seperti yang diprogramkan dalam Kampus Merdeka, " kata Iwan Taruna.
Sebelumnya penandatanganan, ada forum diskusi yang diikuti secara daring oleh beberapa dekan seperti Fakultas Pertanian, Fakultas Ilmu Komputer dan Fisipol. Para dekan juga memberikan masukan konstruktif terkait perlindungan konsumen. (Humas UNEJ/Siswandi)