Saiful Chaniago: IUP Ormas Tidak Patut

    Saiful Chaniago: IUP Ormas Tidak Patut
    Pertambangan

    Jakarta - Penerbitan peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara oleh Presiden Indonesia Joko Widodo, mendapatkan tanggapan tegas dari Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia. Wakil ketua umum DPP KNPI Saiful Chaniago mengatakan, tiga bulan kedepan tepat Oktober Presiden Indonesia terpilih Prabowo Subianto akan dilantik sebagai Presiden Indonesia periode selanjutnya menggantikan presiden joko widodo.

    Menurut Chaniago, waktu yang demikian singkat itu, di akhir masa jabatannya seharusnya Presiden Joko Widodo lebih fokus menyiapkan proses pelantikan presiden Indonesia terpilih pada pemilihan umum tahun 2024 yang telah berlangsung. Lanjut Chaniago, presiden Jokowi tidak patut menerbitkan peraturan pemerintah di waktu yang relatif sangat singkat di akhir masa jabatannya sebagai presiden Indonesia. Karena bisa jadi, akan kontraproduktif dengan kebijakannya kepemimpinan presiden Indonesia yang akan dilantik pada bulan Oktober nanti.

    Chaniago menilai, peraturan pemerintah yang diterbitkan presiden Jokowi di akhir masa jabatannya, cenderung emosional, subjektif, serta terburu-buru. Chaniago menduga, peraturan pemerintah yang diterbitkan belakangan itu, tidak melewati proses kajian yang baik dan terukur, karenanya tidak mencerminkan nilai yang baik secara konstitusional dalam bernegara, terkhususnya terhadap kepentingan profesionalisme dunia perusahaan. Sehingga menurut Chaniago, peraturan pemerintah yang demikian, akan berdampak tidak baik dan sangat merugikan kepemimpinan Indonesia kedepannya.

    Tegas Chaniago, bahwa peraturan pemerintah yang memberikan ijin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan dan organisasi keagamaan tentunya merupakan suatu kekeliruan yang tidak patut dilakukan presiden Jokowi. Kalo alasannya pemberian IUP kepada ormas, hanya atas balas jasa pengabdian kepada bangsa dan negara, menurut Chaniago merupakan suatu sikap yang mengabaikan nilai-nilai profesionalisme terkhususnya dalam dunia perusahaan di Indonesia, karena IUP merupakan domainnya para profesional di bidang perusahaan.

    Chaniago mendesak kepada dewan perwakilan rakyat Indonesia, agar segera meminta pertanggungjawaban presiden Jokowi atas kelalaiannya guna membatalkan peraturan pemerintah yang justru merugikan masyarakat Indonesia pada bidang profesionalisme perusahaan. Apapun kebijakan dan keputusan pemerintah Indonesia harus mempertimbangkan aspek konstitusional dengan sebaik-baiknya sehingga tidak merugikan masyarakat Indonesia, tutup Chaniago.

    (Jakarta, 3 Juni 2024)
    Saiful Chaniago Waketum DPP KNPI

    saiful chaniago
    Saiful Chaniago

    Saiful Chaniago

    Artikel Sebelumnya

    Gandeng Sekolah Budi Mulia Ciledug, Teknik...

    Artikel Berikutnya

    Permendag RI No. 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Heboh Gelar Doktor Honoris Causa dari Perguruan Tinggi Ilegal, Hendri Kampai: Prestise atau Prestasi Palsu?
    TIM Humas UIN Imam Bonjol Padang Hadiri Capacity Building Kehumasan PTKIN se Indonesia
    Mengenal Peran dan Keahlian Insinyur Teknik Mesin dalam Era Industri Modern
    Peran dan Tantangan Insinyur Teknik Sipil dalam Pembangunan Berkelanjutan
    Dokter Spesialis Bedah, Pilar Utama dalam Dunia Medis Modern

    Ikuti Kami